Senin, 01 Juni 2015

Mengingat Perlawanan Warga Malang di HUT MCW

Malang, PERSPEKTIF -  Malang Corruption Watch (MCW, red) mengadakan diskusi dengan tema “Refleksi Menolak Lupa: Masyarakat Malang vs Penguasa” sebagai rangkaian acara hari ulang tahun ke-16 MCW. Acara ini diadakan di Wisma Kalimetro, Sekretariat MCW pada Sabtu (30/5) yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Diskusi Masyarakat Malang vs Penguasa ini menunjukkan gambaran bagaimana masyarakat Malang sudah sejak dulu melakukan perlawanan terhadap para penguasa dan cukong yang membuat kota Malang menjadi bukan lagi kota yang asri, kota pendidikan namun berubah menjadi kota bisnis yang penuh dengan bangunan-bangunan.

Sueb Efendy, memaparkan kasus Akademi Penyuluhan Pertanian (APP, red) dan juga pembangunan Malang Town Square (Matos, red) yang sebenarnya dilarang karena mereka dibangun pada wilayah hijau yang diperuntukkan bidang pendidikan seperti pembangunan Universitas  tersebut sangat merugikan rakyat, lingkungan, dan budaya. "Pembangunan Matos di daerah pendidikan itu memprihatinkan dan menipu masyarakat sekitarnya", ujarnya.

Bukan hanya kasus APP dan Matos, kasus pengalihfungsian lahan banyak terjadi di Kota Malang. Seperti yang dipaparkan oleh Luthfi J. Kurniawan, pendiri MCW tentang tempat-tempat yang beralih fungsi seperti penjara wanita, stadion Gajayana, pasar tradisional Dinoyo yang beralih menjadi mal, kantor kejaksaan menjadi pertokoan, serta bagaimana Ijen yang semula sebagai cagar budaya kota Malang digantikan fungsinya untuk bisnis, dan masih banyak lagi.

“Kota Malang bukan lagi kota royo-royo, namun kota ruko”, ujar Abdi Purnomo, wartawan yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa ruang hijau di Malang hanya tersisa sekitar 2,8% saja saat ini.

"Masyarakat Malang  sebenarnya sudah melakukan banyak cara untuk melakukan perlawanan. Seperti kasus APP dan MATOS tadi yang dibawa ke pengadilan, meskipun  mereka tidak berhasil untuk memenangkan kasus tersebut", ungkap Setya Eka, salah satu pembicara dalam diskusi yang juga ikut mengadvokasi kasus-kasus tersebut di bidang hukum. (ank)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar