Jumat, 08 Mei 2015

Birokrasi dan Demokrasi Kampus Terjangkit Virus Mematikan

Oleh: Nabila Rahma Nugraheni
Gambar Oleh Muhammad Alwin Alamsyah

Semangat pagi kolega! Semoga keselamatan selalu tercurahkan untuk kita semua. Dan semoga rezeki tidak enggan datang ke kantung kita, karena jika enggan itu tandanya sudah gawat dan mengancam kedaulatan umat. Sebelum itu marilah kita baca Al-Fatihah bersama-sama teruntuk khususon birokrasi dan demokrasi pada umumnya, serta birokrasi kampus dan demokrasi kampus pada khususnya. Alfaatihan… Kemudian Al-Fatihah kedua marilah kita bacakan untuk saudara dan keluarga kita, para pejabat lembaga keMAHAsiswaan kampus dan lembaga keMAHAsiswaan lainnya. Semoga hati dan pikirannya tidak lagi sering-sering mengalami malfungsi. Al-Fatihah… Ketiga, marilah kita bacakan untuk kedua orang tua kita, semoga tidak pernah berhenti mendoakan kita. Al-Fatihah…. Yang keempat untuk saudara-saudara kita di pinggiran jalan raya, di bawah kolong jembatan, di desa-desa, di kampung-kampung, yang belum dapat merasakan kemerdekaan. Semoga kemerdekaan lekas menjemput mereka. Dan Al-Fatihah terakhir marilah kita bacakan untuk diri kita sendiri. Semoga pikiran, hati, dan syahwat kita tetap pada koridornya. Alfaatihah…
            Akhir-akhir ini semakin banyak manusia terjangkit virus yang sangat berbahaya. Hingga detik ini masih belum ditemukan antibiotik dan obatnya, jadi sangatlah wajar kian lama kian merambah dan menjalar. Virus ini bernama communelia hepatica orbanemia. Yaitu virus penaklukan ingatan dan doktrinasi orba yang menyerang hati manusia dengan gerilya. Jika menemukan gejala-gejala seperti meriang ketika mendengar kata KEBEBASAN, menggigil ketika mendengar kata KEBEBASAN, dan tidak sadarkan diri ketika mendengar kata KEBEBASAN. Maka jangan segera menghubungi dokter terdekat, tetapi segera cari tempat ruqiyah terdekat. Karena sesuai dengan hasil diagnosa saya, yang meriang, menggigil, dan tidak sadarkan diri bukanlah manusianya. Tetapi energi negatif pembawa virus communelia hepatica orbanemia tadi alias syaitan iblis dan sekawanannya.
            Ironisnya virus communelia hepatica orbanemia telah terindikasi menginfeksi manusia-manusia akademis di dalam institusi-institusi pendidikan formal. Yang mana sangat mengancam perkembangan sel-sel otak manusia muda dan jika tidak segera dihilangkan akan menyebabkan terbunuhnya insan akademis, pencipta, dan pengabdi untuk kemaslahatan umat manusia secara masiv. Salah satu indikator menjalarnya virus ini saya temui dalam fenomena di sebuah kampus yang tidak perlu disebutkan namanya. Kampus ini sudah cukup terkenal dengan jumlah manusia-manusianya yang memadati kota. Yaitu fenomena pelarangan pemutaran film dan diskusi film Alkinemokiye dan Samin vs Semen 1 Mei 2015 lalu yang diadakan oleh lembaga pers mahasiswa di salah satu fakultas yang cukup tua di kampus ini. Fenomena ini dengan cepatnya menyebar ke warung-warung kopi, media massa, diskusi-diskusi kampus di kota-kota lainnya, dan sebagainya hal ini disebabkan karena telah terunggahnya sebuah video yang berisikan perdebatan perizinan pelaksanaan acara antara pihak pers mahasiswa dengan pihak dekanat. Yang ironisnya, di dalam video tersebut terdapat kalimat-kalimat yang diucapkan oleh perwakilan dekanat yang semakin jelas adanya indikasi infeksi virus communelia hepatica orbanemia. Disampaikan bahwa film tersebut bahwa lebih banyak mengandung unsur profokatif daripada informatifnya, dipertanyakan tentang apa urgensinya sehingga pemutaran film harus tanggal 1 Mei 2015, disampaikan juga bahwa masih banyak film-film yang mengandung lebih banyak unsur akademis dibandingkan film Alkinemokiye. Entahlah, saya sendiri kurang paham tentang logika berpikir dari pernyataan-pernyataan tersebut. Justru timbul pertanyaan, apakah bapak dosen yang mengeluarkan pernyataan tersebut benar-benar telah menonton film yang disebutnya provokatif itu atau hanya sekedar berargumen berdasarkan instruksi yang tanpa filtrasi? Alangkah baiknya jika disimpulkan di kepala masing-masing.
            Sehubungan dengan penyikapan atas fenomena ini, Rabu pagi, 6 Mei 2015 sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi di dalam kampus. Tujuan dari aksi ini sebenarnya sederhana, untuk menemukan solusi dari permasalahan yang sungguh meresahkan ini. Hal ini disebabkan karena fenomena pembubaran pemutaran film dan diskusi ini telah mengancam kemerdekaan manusia-manusia akademis dalam proses pencarian kebenaran ilmiah bahkan telah mencederai Undang-Undang kebebasan berpendapat Nomor.40 Tahun 1990 yang sekaligus juga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Di dalam aksi AMPD juga terhimpun kawan-kawan pers mahasiswa se-Malang Raya, hal ini merupakan sebuah tanda bahwa, tiang demokrasi yang ke empat yaitu Kebebasan Pers juga telah terancam. Oh sungguh ironisnya efek dari virus communelia hepatica orbanemia ini.
            Semakin jauh mengikuti fenomena ini, semakin banyak fakta yang memperkuat akan bahayanya virus communelia hepatica orbanemia yang hingga saat ini masih belum ditemukan antibiotik dan obatnya. Pelayangan surat panggilan anggota pers mahasiswa beserta orang tua yang dikeluarkan oleh dekanat menjadi salah satu hal yang saya anggap janggal dan harus dipertanyakan. Beberapa hari setelah pembubaran berlangsung, pihak dekanat mengeluarkan surat panggilan dengan dalih evaluasi kegiatan akademik kepada setiap anggota pers mahasiswa pada fakultas itu berikut juga orang tua mereka. Dari surat panggilan tersebut apabila dipikir dengan nalar sehat, cenderung mengarah pada proses yang diskriminatif. Bagaimana tidak, sudah seharusnya sebuah evaluasi akademik tidak hanya dilakukan pada sekelompok mahasiswa saja. Surat panggilan tersebut seakan-akan mahasiswa yang terlibat dituduh memiliki prestasi akademik di bawah standar sehingga memerlukan evaluasi dan pembenahan individu. Yang lebih mengejutkan adalah, ternyata ketika pemanggilan berlangsung, mahasiswa tidaklah berhadapan dengan pengevaluasi akademik, melainkan mendapatkan introgasi yang meminta pengakuan atas kesalahan pelanggaran UU ITE No.28 karena telah mengunggah dan menyebar luaskan video rekaman perbincangan dengan pihak dekanat perkara izin acara.
            Bagaimana meletakkan sudut pandang atas fenomena ini memang saya kembalikan terhadap yang membaca dan mungkin menyaksikan serta mengalami secara langsung. Yang jelas, kehidupan dalam kampus yaitu tempatnya penempaan manusia-manusia akademis haruslah dibentuk kondisi yang membangun dan tidak mengekang. Karena selama ini tanpa kita sadari kehidupan mahasiswa semakin ditenggelamkan dalam suatu kebudayaan bisu. Apabila meminjam pandangan dari Paulo Freire dalam bukunya Pendidikan Kaum Tertindas, bahwa sebenarnya pendidikan harus berfungsi sebagai sarana yang digunakan untuk mempermudah integrasi generasi muda ke dalam logika dari sistem yang sedang berlaku dan menghasilkan kesesuaian terhadapnya, atau ia menjadi praktek kebebasan. Yakni sarana dengan apa manusia berurusan secara kritis dan kreatif dengan realita, serta menemukan bagaimana cara berperan serta untuk mengubah dunia mereka. Maka seharusnya sebuah lembaga pendidikan tinggi haruslah menyediakan lahan dan akses untuk praktek kebebasan berkarya dan berekspresi. Sehingga tidak lagi kampus-kampus mencetak generasi-generasi robot yang bergerak dibawah kendali sistem sampai mereka tidak bisa mengendalikan diri mereka sendiri.
              Untuk mewujudkan hal tersebut aksi yang dilakukan AMPD untuk terus menggiring penyelesaian fenomena ini tidak berhenti dengan orasi-orasi saja. Akhirnya setelah beberapa lama berjuang dan menunggu akhirnya menemui titik terang untuk jalan mediasi dengan pihak dekanat. Dalam forum mediasi ini hanya 10 perwakilan mahasiswa yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang berAC yang bentuknya seperti ruang rapat paripurna anggota dewan. Sepuluh mahasiswa bertemu dengan 7 petinggi fakultas dalam proses mediasi ini, yaitu Pembantu Dekan (PD) 1, PD 2, dan PD 3, beserta staf tata usaha. Tidak berjalan lama, hanya sekitar 45 menit saja. Pertama-tama lembaga pers fakultas yang bersangkutan menyampaikan kronologi pra pemutaran film dan diskusi hingga kronologi pasca pembubaran pemutaran dan diskusi film. Tuntutan-tuntutan berupa pelanggaran terhadap beberapa pasal seperti UU No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1) dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat, bangsa, dan negara.”
            Dapat saya simpulkan dari proses mediasi di dalam ruangan berAC tersebut, proses pra pemutaran film dan diskusi film Alkinemokiye dan Film Samin vs Semen disibukkan dengan perkara sulitnya proses perizinan kegiatan, padahal waktu mengurus perizinan tersebut sebenarnya sudah mulai jauh-jauh hari sebelum kegiatan. Terhambat oleh pihak-pihak yang sangat sulit ditemui, perizinan batas waktu jam malam, hingga mempertanyakan perkara substansi film yang akan diputar, hal-hal inilah benang merahnya. Ada beberapa hal yang dirasa menggelitik, pihak lembaga pers mahasiswa yang akan menyelenggarakan kegiatan telah mengantongi izin dari pihak rektorat, tetapi izin dari pihak dekanat tak kunjung didapatkan. Hal inilah yang menjadi alasan dibubarkannya pemutaran dan diskusi film pada tanggal 1 Mei 2015 malam. Akhirnya pemutaran film tidak dapat berlangsung hingga selesai dan terpaksa harus bubar. Pasca pembubaran, ternyata ada surat panggilan yang ditujukan kepada setiap anggota pers mahasiswa beserta orang tua untuk perihal evaluasi pendidikan mahasiswa yang dilayangkan oleh Pembantu Dekan 1. Saya pun kurang paham bagaimana relevansinya surat panggilan ini atas pembubaran pemutaran film oleh lembaga pers mahasiswa fakultas. Ketidakpahaman ini masih tidak bisa terjawab hingga berakhirnya proses mediasi.
            Mengapa demikian? Setelah pihak lembaga pers membacakan kronologi, tuntutan, dan rekomendasinya, pihak fakultas hanyalah menyimpulkan dalam sebuah kalimat yaitu “misskomunikasi”. Ya, proses pemanggilan anggota lembaga pers mahasiswa beserta orangtua juga merupakan rangkaian misskomunikasi. Pernyataan tersebut jelas bukanlah sebuah penyelesaian masalah yang melegakan. Dengan dalih menunggu Pak Dekan yang sedang berada di luar negeri dan para pembantu dekan yang terlihat gugup serta tidak banyak bicara dan tergesa-gesa sehingga terkesan memang ada sesuatu yang salah di sini. Setidaknya telah ada jaminan dari petinggi-petinggi fakultas yang hadir dalam forum mediasi tersebut, bahwa tidak akan ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Dan pihak fakultas bersedia untuk memfasilitasi forum-forum diskusi semacam pemutaran film Alkinemokiye dan Samin vs Semen untuk kedepannya.
            Untuk itu marilah kita berdoa bersama-sama untuk menggiring proses birokrasi dan demokrasi yang terkena virus communelia hepatica orbanemia di sebuah institusi bernama kampus ini agar apabila mati, maka jangan sampai mati dengan tenang. Dan apabila selamat dari masa kritis, semoga lekas sembuh dan kita giring bersama masa-masa pemulihannya. Sebuah permintaan lagi yang semoga sampai pada alamat tujuannya, “Masihkah anda berniat membatasi langkah kami yang ingin terus berjuang untuk masyarakat nanti dengan perkara-perkara yang sungguh tidak penting seperti ini, Pak? Kami anakmu malu, Pak. Di luar sana masyarakat sudah tidak kuat lagi lama-lama menunggu kami yang ternyata sedang disibukkan dengan birokrasi dan etika demokrasi. ”

NB: Virus communelia hepatica orbanemia tidak akan ditemukan dalam buku atau literasi apapun. Communelia, yang diambil dari bahasa latin pertengahan communia yang berarti kehidupan pergerakan yang mengutamakan kebersamaan. Hepatica yang merupakan nama biologi dari hati. Orbanemia, berasal dari kata Orba(orde Baru) diberikan nemia sebuah metafor nama penyakit. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar