Oleh : Rismal Akbar Rizaldi ( Humas
KOMPAS OA&ES)
Evaluasi
LSO dengan beberapa poin-poin penilaian telah diberikan oleh pihak PD 3 selaku
bagian kemahasiswaan. Berdasarkan lembaran evaluasi yang diberikan, poin-poin
penilaian inilah yang dijadikan dasar seberapa baik LSO tersebut, yang kemudian
hasil evaluasi dijadikan acuan apakah LSO tersebut layak dikembangkan atau
tidak. Dikembangkan disini termasuk dalam pembagian sekret dan dana pagu, yang
mana keduanya merupakan faktor penting organisasi untuk berkembang.
Saya
setuju mengenai adanya evaluasi yang diadakan oleh PD 3. Karena dengan adanya
evaluasi, LSO dapat mengenal organisasinya lebih dalam lagi dan berbenah diri
untuk menjadi lebih baik lagi. Pengadaan evaluasi tersebut dapat memacu
kreatifitas mahasisa dalam pengadaan program kerja dan membangkitkan jiwa
kompetitif setiap LSO untuk menjadi yang terbaik. Namun permasalahannya
adalah penilaian terhadap poin evaluasi
tidak bisa disamaratakan.
Setiap
LSO memiliki latar belakang dan profil organisasi yang berbeda. Hal ini tentu
mendasari proses evaluasi yang tidak bisa disamakan. PD 3 bisa saja menyamakan
poin-poin evaluasi pada setiap lso sebagai acuan, namun proses penilaian tidak
dapat disamaratakan. Pihak yang menilai harus melihat mengapa organisasi berlaku
demikian. Profil organisasi juga memegang peran mengapa organisasi mendapatkan
penilaian rendah atau tinggi. Misal dalam penilaian prestasi, tidak semua
organisasi bergerak dalam ranah kompetisi. LSO seperti KOMPAS OA&ES, MIXTH
dan Perspektif tentu tidak menunjukkan prestasinya berupa sebanyak apa
penghargaan yang mereka dapatkan. Karena kegiatan mereka memang bukan pada
ranah kompetisi, LSO-LSO tersebut berkarya dan menghasilkan prestasi pada
kegiatan-kegiatan lain yang tentu akan membawa nama fakultas. Inilah mengapa
pada penilaian nanti, proses penilaian tidak bisa disamaratakan.
Selanjutnya,
PD 3 tidak bisa menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar dari pembagian
sekretariat maupun dana pagu. Bukan itu semestinya fungsi dari evaluasi yang
diadakan, seperti yang disampaikan sebelumnya evaluasi merupakan pemicu lso
untuk berkarya dan pemacu jiwa kompetitif. PD 3 tentu tahu berapa jumlah lso
yang berdiri di fisip, mengapa tidak mempersiapkan sekretariat dengan jumlah
yang sesuai dengan kapasitas. Pembangunan sekretariat dengan jumlah yang tidak
sesuai ini memunculkan tanda tanya besar diantara mahasiswa yang terlibat
organisasi. Sekretariat merupakan tempat organisasi untuk berkembang, kewajiban
fakultas adalah untuk mengadakan wadah tersebut.
Selain
evaluasi yang diadakan tersebut, pihak fakultas juga mengadakan pemlotingan
dosen pembina LSO secara sepihak. Hasil ploting dosen tersebut tidak ada
sosialisasi sebelumnya, bahkan hasil pemlotingan tersebut diberikan setelah ada
kesepakatan bahwa LSO diberikan hak untuk memilih dosen pembinanya. Memilih
dosen untuk mengawal langkah organisasi tentu tidak semudah itu. Perlu adanya
kesepakatan anggota organisasi untuk menentukkan siapakah dosen yang cocok
untuk dijadikan pembina. Sosok dosen yang bagaimanakah yang dapat mewakili
organisasi tentu perlu adanya proses dengan perundingan anggota yang terlibat.
Bukan semata-mata secara sepihak PD 3 mengeluarkan SK dengan nama LSO dan dosen
pembina tertera diatasnya. Anggota organisasi seharusnya memiliki andil lebih besar
dalam hal ini, pihak PD 3 hanya melihat organisasi pada permukaannya saja, yang mengerti organisasi lebih dalam
adalah anggota organisasi yang bergelut di dalamnya. Melihat hal ini saya rasa
mahasiswa semakin tertekan dengan adanya kebijakan evaluasi ini. Karna evaluasi
ini telah bergeser fungsinya menjadi alat untuk menekan LSO dalam mengambil langkah guna pengembangan
organisasi. Suara mahasiswa seperti tidak diperhitungkan dalam kebijakan
evaluasi, pihak kemahasisawan lebih banyak mengambil langkah sepihak mengenai
hal ini. Kita seperti dipaksa berpikir dan berkembang dalam ruang sempit minim
oksigen, sulit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar