Malang,
PERSPEKTIF - Sesi
penurunan UKT di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya
kembali dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh mahasiswa dari semua angkatan.
Pada dasarnya, sudah di sesuaikan dengan amanat UU Dikti No 12 thn 2012 yaitu
pungutan biaya kepada peserta didik (mahasiswa) harus sesuai dengan kemampuan
ekonomi orang tuanya. Di UB sendiri juga menganut sistem subsidi silang, maka
dari itu nominal UKT di UB bervariasi, mulai dari golongan 1 hingga golongan 6.
Setiap fakultas dan jurusan memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk menentukan
besaran UKT per kategorinya. Penetapan tarif UKT proporsional didasarkan pada
data pendukung yang diberikan oleh mahasiswa ketika daftar ulang, data-data
tersebut adalah pekerjaan orang tua, penghasilan orang tua, kondisi rumah
tinggal, kepemilikan kendaraan, tagihan listrik air telepon dan sebagainya.
Cindera Rasisa, mahasiswa Sosiologi 2014, yang
merupakan salah satu anggota Kementrian Advokasi BEM FISIP UB, menjelaskan
tentang prosedur penurunan UKT. Pertama, mahasiswa dikinta mengisi formulir
penurunan UKT yang dapat diperoleh dari sekretariat BEM. Setelah itu, mahasiswa
melengkapi berkas-berkas yang diminta (slip gaji ayah/ibu, FC KK, msurat
tagihan air listrik telepon beserta berkas pendukung lainnya seperti SKTM,
surat bukti pensiun, surat meninggal dan sebagainya). Berkas yang sudah lengkap
di serahkan ke bagian keuangan Fisip yang bertempat di lantai 6 Gedung Darsono
Wisadirana untuk di cek keasliannya. Setelah berkas di cek oleh keuangan,
berkas tersebut di berikan ke Pembantu Dekan II untuk dipertimbangkan penurunan
nominal UKT. Apabila disetujui oleh Pembantu Dekan II maka akan di kembalikan
ke bagian keuangan dan nominal akan diturunkan.
"Saya sangat setuju dengan kebijakan yang
di ambil oleh FISIP ini. Semestinya kita berbangga hati karena di beberapa
fakultas nominal UKT tidak bisa diturunkan sama sekali, sedangkan FISIP masih
bisa diturunkan sehingga apabila ada mahasiswa yang tiba-tiba kondisi
ekonominya menurun tetap bisa membayar UKT sesuai dengan kemampuannya",
ujar Cindera. Tentunya, Advokasi BEM FISIP diharapkan bisa menjadi wadah
penyalur mahasiswa yang ingin menurunkan UKT mereka, dengan memberikan
data-data pendukung yang sesuai dan diisi dengan sejujur-jujurnya. (arn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar