Malang, PERSPEKTIF – Adanya wacana kebijakan baru di tataran kemahasiswaan yang digagas Pembantu
Dekan (PD) 3 FISIP UB, A. Muwafik Saleh, menuai kritik. Kebijakan itu terkait
pemberlakuan dosen pembina dan tim evaluasi Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) FISIP. Pembahasan terkait kebijakan itu, akhir-akhir ini
menjadi hangat di kalangan LKM
FISIP yang terdiri
dari Lembaga Semi Otonom (LSO), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Sejumlah
pertemuan pun beberapa kali dilakukan, yang melibatkan LKM dan pihak Dekanat
FISIP. Perlu diketahui, dalam beberapa pertemuan, pihak dekanat yang diwakili
A. Muwafik Saleh menjelaskan, setiap LKM bakal diawasi oleh satu orang dosen
pembina. Selain itu, dekanat juga mengeluarkan surat edaran yang berisi poin-poin evaluasi LKM.
Menanggapi
kebijakan itu, sejumlah LKM menolaknya. BEM FISIP misalnya, melalui Wakil Presiden
BEM FISIP, Almas Pratama Indrasti, mengkritik keras kebijakan dekanat itu.
Ia menganggap, pemberlakuan dosen pembina bakal mengkebiri kedaulatan
mahasiswa. Hal itu, lajut dia, tentu bertolak belakang dengan status organisasi yang notabene 'Lembaga Kedaulatan Mahasiswa'. “Kalau wacana tersebut diberlakukan, di mana letak kedaulatan mahasiswa?” kata Almas mempertanyakan esensi kebijakan itu.
Hal senada
diungkapkan salah seorang fungsionaris LSO Seni yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau begini menurut saya lucu sekali. Kita ini kan lembaga kedaulatan,
berarti nanti akan menjadi lembaga kedaulatan yang tidak berdaulat,” tandasnya.
Terpisah, Ketua
Wolf (Basket FISIP) LSO Olahraga, Sahrudian
Ahmad, mengakui, penolakan itu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
Ia sendiri telah mendengar
wacana pemberlakuan
dosen pembina sejak satu semester lalu. “Saya sudah tahu
waktu awal semester 4 memang mau diberlakukan, tapi banyak yang menolak,
akhirnya saat
itu nggak
jadi diberlakukan,” tutur mahasiswa
Ilmu Politik yang kini duduk di semester 5 itu.
Tak hanya mengalami penolakan, kebijakan itu juga tidak sesuai dengan aturan
LKM yang mengacu pada
AD/ART LKM FISIP UB 2014/2015. Dalam AD/ART itu, BAB II pasal 4, menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi LKM
FISIP UB ada di tangan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya melalui Kongres Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik. Tentang tujuan dan fungsi LKM FISIP UB,
juga menyinggung kedaulatan dan dijelaskan pada BAB IV
pasal 8 yang menyatakan, LKM FISIP UB bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan
mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya dalam
arti yang seluas-luasnya dengan disertai rasa tanggung jawab sosial. Dengan kata lain, pemberlakuan kebijakan dekanat bakal mengancam fungsi
dan tujuan LKM FISIP UB sebagaimana tertuang dalam AD/ART LKM
FISIP UB 2014/2015. Rata-rata, alasan penolakan LKM atas
kebijakan ini adalah kekhawatiran adanya intervensi dari dosen pembina.
Memberikan keterangan
lebih lanjut, salah
seorang yang masuk dalam tim dosen pembina, Ilhammuddin, membantah kekhawatiran intervensi. “Saya tegaskan, dosen hanya terlibat untuk
mengarahkan kegiatan mahasiswa agar dapat mendukung kegiatan akademik mahasiswa,” tegasnya.
Sedangkan A. Muwafik Saleh, menilai
kebijakan itu justru bisa menjadikan FISIP sebagai pioner. “Kalau FISIP bisa jadi
pelopor, kenapa tidak?” tegasnya saat ditemui di ruangannya kepada perwakilan
dari DPM, BEM, LSO dan Perspektif. Pasalnya,
lanjut dia, kebijakan itu muncul berdasarkan kebijakan
rektorat yang dalam waktu dekat ini akan diberlakukan di seluruh fakultas. Akan tetapi,
kebijakan dari rektorat yang ia maksud, sebenarnya adalah inisiatif Muwafik
sendiri. Dari data yang dihimpun Perspektif,
saat ini Muwafik juga menjabat sebagai Ketua Ormawa UB. Dengan kedudukan itu,
tentu saja ia mudah membuat kebijakan di tingkat universitas kemudian
diaplikasikan pada tataran fakultas.
Sementara itu, menurut hasil survey Litbang Perspektif kepada 96 mahasiswa yang tersebar dalam 15 LKM FISIP, sebanyak 39 persen mahasiswa kurang yakin keberadaan tim evaluasi mampu meningkatkan
kinerja/prestasi LKM, dan 11 persen bahkan sangat tidak yakin (selengkapnya baca grafik hasil survey Litbang Perspektif). Sedangkan terkait keberadaan
dosen pembina, hanya 9 persen mahasiswa yang yakin akan ada peningkatan
prestasi/kinerja LKM. Lainnya? Sebanyak 49 persen kurang yakin dan 14 persen mahasiswa sangat tidak yakin. (nrn/lis/mca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar