Malang, PERSPEKTIF - Mahasiswa
baru (maba) tahun 2014 sepertinya harus bersabar untuk menggunakan kendaraan
pribadi ke kampus. Hal ini terkait Surat Edaran Nomor 4109/UN10/TU/2014 Tentang
Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya. Dalam
surat edaran tersebut maba dilarang menggunakan kendaraan pribadi di area
kampus selama satu semester. Namun, banyak maba mengaku belum mengetahui tentang surat edaran tersebut dan
menyayangkan akan peraturan yang terkesan sangat tiba-tiba tersebut.
Sebenarnya peraturan
baru ini sempat di singgung oleh Rektor baru Universitas Brawijaya Prof. Dr.
Ir. Mohammad Bisri, MS. saat memberikan sambutannya di Gedung Samantha Krida. Namun
tidak dijelaskan secara detail tentang peraturan ini. Banyak diantaranya maba
yang kurang setuju dengan peraturan ini meskipun, dalam surat edaran telah dijelaskan
bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan
berlalu lintas di dalam kampus
Fakhri Hafidh seorang
maba mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan alasan merasa kasihan terhadap
para maba yang tempat tinggalnya jauh dari UB. “Seharusnya dipikirkan solusi
yang sama-sama menguntungkan kedua pihak, misalnya di perbanyak tempat parkir
untuk menampung banyaknya kendaraan di UB,” tambah maba asal Fakultas Pertanian
tersebut.
Ketidaksetujuan dengan
aturan baru tersebut juga diungkapkan oleh orangtua maba dimana tidak
mengetahui perihal adanya aturan baru itu. “Belum pernah dengar, seharusnya ada
sosialisasi lebih. Lagipula ini memberatkan maba, terutama yang jauh tempat
tinggalnya,” tutur Ocke Qurinia wanita asal Jakarta.
Dalam surat edaran
dijelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan
kenyamanan berlalu lintas di dalam kampus. Surat edaran ini dikeluarkan pada
tanggal 28 Agustus 2014 atas persetujuan Rektor. Sehubungan dengan
dikeluarkannya surat edaran ini diharapkan seluruh maba dapat menaati peraturan
tersebut. (ran/idp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar