Caption: PADAT– Suasana tempat parkir di UB yang akrab dengan kesesakan akibat banyaknya kendaraan bermotor. (Bela) |
Malang,
PERSPEKTIF – FISIP merespon positif
atas surat edaran Rektor UB Nomor 4109/UN10/TU/2014 tentang Penggunaan
Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya. Dalam surat
tersebut, dijelaskan larangan mahasiswa baru (maba) untuk membawa kendaraan
pribadi di area kampus selama satu semester awal. Pihak FISIP menyatakan sangat
mendukung dan siap melaksanakan surat yang hanya bersifat imbauan tersebut.
Pembantu Dekan (PD) III FISIP, Akhmad Muwafik Saleh
mengemukakan alasan dukungan FISIP. Ia menganggap, jumlah mahasiswa yang
terlampau banyak tidak sebanding dengan terbatasnya lahan parkir yang tersedia
di area kampus.
“Hanya kritikan saya adalah jangan berupa surat edaran, tapi
surat keputusan,” ungkap Muwafik, sapaan akrabnya. Dosen Ilmu Komunikasi ini
menambahkan, kalaupun dilarang membawa kendaraan pribadi sebaiknya di dalam
kampus diberi fasilitas lain seperti sepeda.
Untuk penerapannya di FISIP, dosen berkacamata ini mengaku
belum memikirkannya. ”Belum ada koordinasi untuk itu,” tutur dosen asal Madura
ini. Alumni Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB ini mengaku FISIP belum secara
resmi menerima suraat edaran tersebut.
Salah seorang maba, Indira Putri mengaku menyetujui
peraturan tersebut. “Tapi kurang efektif, dan maba yang rumahnya jauh seperti
saya ini bagaimana?” ujar maba jurusan Ilmu Pemerintahan tersebut. (ran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar