Kamis, 04 September 2014

Mengecam Pembunuhan Kebebasan Berekspresi

Oleh: Muhammad Choirul A.*



"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”



Begitulah kutipan isi yang terdapat dalam Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2. Tak tanggung-tanggung, ketentuan terkait kebebasan berekspresi di Indonesia langsung tertuang dalam UUD 1945, dasar negara ini. Tak cukup sampai disitu, sejumlah aturan turunan dari UUD 1945 juga menjamin terlaksananya kebebasan berekspresi, seperti UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 44 tahun 1999 tentang Pers.

Jika mengacu pada berbagai undang-undang di atas, setiap orang yang dijamin kebebasan berekspresinya tanpa memandang latar belakang orang tersebut. Namun sayang, kebebasan berekspresi masih sering dikekang oleh orang atau kelompok yang berkarakter fasis.

Ironisnya, mahasiswa yang digadang-gadang sebagai kaum intelektual, tak kalah fasis dengan birokrat yang acap kali mendapat kritik. Memang, tidak semua mahasiswa gemar membungkam kebebasan berekspresi. Hanya saja, dalam momen-momen tertentu, seperti Ospek, tiba-tiba banyak mahasiswa, khususnya yang terlibat dalam kepanitiaan, berubah menjadi semacam makhluk yang tidak memanusiakan manusia.

Bentak-membentak dan perploncoan menjadi lazim dalam pelaksanaan Ospek di hampir tiap zaman. Selain itu, ada hal lain yang cukup menyakiti akal sehat dan menodai predikat kaum intelektual. Panitia Ospek memaksa (mungkin dengan ancaman) agar mahasiswa baru tidak menerima edaran dalam bentuk apapun ketika mobilisasi kepulangan. Hal itu membuat sejumlah institusi pers mahasiswa yang sah, kesulitan membagikan produknya.

Padahal, jika melihat UUD 1945, setiap orang termasuk mahasiswa baru berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah. Di lain pihak, pers mahasiswa juga dijamin untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dengan kondisi yang seperti ini, sudah selayaknya mahasiswa, utamanya yang terlibat dalam kepanitiaan, lebih banyak lagi belajar menjadi manusia yang bias memanusiakan manusia lain. Biar bagaimana pun, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap orang. Tentu saja, hak berekspresi harus disertai dengan etika dan tata cara yang elegan. Dengan terjaminnya kebebasan berekspresi, niscaya bangsa ini bakal kaya akan wacana yang mutlak diperlukan bagi pencerdasan dan pembangunan bangsa ini.


*Editor LPM Perspektif, mantan wartawan Malang Post.

1 komentar: